*. Pengusaha menggunakan pengaruh pejabat pusat untuk ‘membujuk’ kepala daerah/pejabat daerah mengintervensi proses pengadaan dalam rangka memenangkan pengusaha/rekanan tertentu dan meninggikan harga atau nilai kontrak dan pengusaha/rekan dimaksud memberikan sejumlah uang kepada pejabat pusat maupuh daerah.
*. Pengusaha mempengaruhi kepala daerah / pejabat daerah untuk mengintervensi proses pengadaan agar rekan tertentu di menangkan dalam tender atau di tunjuk langsung dan harga barang/jasa dinaikan(mark-up) kemudian selisihnya di bagi-bagikan.
*. Panitia pengadaan membuat spesifikasi barang yg mengarah ke merek atau produk tertentu dalam rangka memenangkan rekanan tertentu dan melakukan mark-up harga atau nilai kontrak.
*. Kepala daerah/pejabat daerah memerintahkan bawahannya untuk mencairkan dan menggunakan dana anggaran yg tidak sesuai dengan peruntukan kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran di maksud dengan mengunakan bukti-bukti yang tidak benar atau fiktif.
*. Kepala daerah/pejabat daerah yang memerintahkan bawahannya menggunakan dana/uang daerah untuk kepentingan pribadi koleganya, atau untuk kepentingan pribadi kepala daerah / pejabat daerah yang bersangkutan atau kelompok tertentu, kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran-pengeluaran dimaksud dengan menggunakan bukti-bukti fiktif.
*. Kepala daerah menerbitkan peraturan daerah sebagai dasar pemberian upah pungut atau honor dengan dasar peraturan dan perundang-undangan yang lebih tinggi yang tidak berlaku lagi.
*. Pengusaha, pejabat eksekutif dan pejabat Legislatif daerah sepakat melakukan Tukar Guling (ruislag) atas asset pemda dan melakukan Mark-Down atas asset Pemda serta Mark-up atas asset pengganti dari pengusaha / rekan.
*. Para kepala daerah meminta uang jasa (dibayar di muka) kepada pemenang tender sebelum melaksanakan proyek.
*. Kepala daerah menerima sejumlah uang dari rekanan dengan menjanjikan akan memberikan proyek pengadaan.
*. Kepala daerah membuka rekening atas nama kas daerah dengan spesiment pribadi (bukan pejabat dan bendahara yang di tunjuk), dimaksudkan untuk mempermudah pencairan dana tanpa melalui prosedur.
*. Kepala daerah meminta ataumenerima jasa giro/ tabungan dana pemerintah yang di tempatkan di Bank.
*. Kepala daerah memberikan izin pengelolaan sumber daya alam kepada perusahaan yang tidak memiliki kemampuan teknis dan financial untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
*. Kepala daerah menerima uang/barang yang berhubungan dengan proses perizinan yang di keluarkan.
*. Kepala daerah/keluarga/kelom[oknya membeli lebih dahulu barang dengan harga yang sudah murah kemudian di jual kembali kepada instansinya dengan harga yang sudah di mark-up.
*. Kepala daerah meminta bawahannya untuk mencicilkan barang pribadinya kepeluan pribadinya atau kelompoknya dengan menggunakan anggaran daerah.
*. Kepala daerah memberiukan dana kepada pejabat tertentu dengan beban pada anggaran engan alas an pengurusan DAU/DAK.
*. Kepala daerah memberikan dana kepada DPRD dalam proses penyusunan APBD.
*. Kepala daerah mengeluarkan dana untuk perkara pribadi dengan beban anggaran daerah.
Data dr kompas cetak 23 Agt 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar